Pengesahan Ditolak Kemenkumham, Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Tempuh Jalur Hukum

13
301

Update.com| Usai ditolak permohonan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemen Kumham) Demokrat Kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan ke pengadilan (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) terhadap atas keputusan pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah tepat.

“Saya kira ini menandai babak baru penyelesaian konflik di internal PD. Artinya, kubu AHY belum bisa tersenyum lebar, dan bukan tidak mungkin akan menelan pil pahit atas gugatan kubu Moeldoko,” kata Fadhli Harahab, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) hari ini,  Jumat (02/04/2021).

Masih menurut pandangannya,  jika langkah ini benar ditempuh kubu Moeldoko, diprediksi banyak pihak bahwa konflik akan berlangsung panjang dengan berbagai manuver tajam juga terbukti.

“Pertarungan belum berakhir. Bahkan terlihat manuver kubu Moeldoko semakin tajam dalam memainkan isu. Radikalisme, korupsi keluarga Cikeas, saya kira akan menjadi kampanye kubu Moeldoko,” tutur Fadhli.

Ia menilai bahwa  langkah hukum kubu Moeldoko juga diyakini akan menguras energi kubu AHY dikarenakan manuver kubu Moeldoko yang tidak terduga. Bisa jadi ada hal yang tak terduga bakal mengemuka dalam proses hukum.

“Saya kira langkah hukum ini akan berlangsung panjang. Bisa jadi akan ada banyak hal tak terduga yang bisa saja dimunculkan saat bersidang. Dan tentunya itu menguras energi dan emosi kubu AHY,” ujar Fadhli .

Sementara itu, Tengku Zulkarnain, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal sering mengkritisi pemerintah ini. Menurut dia, membuat bentuk baru akan membuat Moeldoko dkk terlihat jantan. Bahkan, mungkin saja partai yang dibentuk akan lebih besar dari Partai Demokrat yang sekarang. (iu)

13 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini