Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi Transnasional, Irjen Krishna Murti Sambangi KPK

3
461

 

Isuterkini.com| Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri terpantau datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (07/08/23). Kedatangan Krishna Murti dalam rangka memperkuat kerja sama, terutama pencarian buronan.

“Dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya.

Dalam penjelasan Ali mengatakan, Krishna Murti akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jajaram strukrural lembaga antirasuah dalam memperkuat kerja sama isu pemberantasan korupsi transnasional ini. Kata Ali, Kadiv Hubinter diterima oleh seluruh pimpinan dan para pejabat struktural KPK.

Saat ini  KPK memiliki tiga buronan tersisa yakni Kirana Kotama, Harun Masiku dan Paulus Tanos. Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Kirana Kotama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur. Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Untuk buronan terakhir yakni Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (it)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini