Perpres Tentang Publishers Rights Atur Platform Digital Wajib Bagi Hasil Dengan Media

10
203
Platform Digital Seperti Mesin Pencari Google Sebentar Lagi Tidak Bisa Seenaknya Mengunggah Berita Dari Perusahaan Pers Wajib Ada Kerja Sama Dan Bagi Hasil

 

Isuterkini.com| Media mendapatkan kabar gembira karena platform digital seperti mesin pencari Google sebentar lagi tidak bisa seenaknya mengunggah berita dari perusahaan pers. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait publikasi hasil karya jurnalistik.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang  mengatur Ketentuan publishers rights yang tertuang dalam rancangan tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan bahwa naskah rancangan perpres itu sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi, kalau kapannya disahkan ada di presiden, domainnya presiden. Kami tugasnya mengantarkan sampai Setneg dan Setkab,” kata Usman Kansong seperti dikutip dari Jawa Pos hari ini,  (26/07/23).

Dalam rancangan perpres total ada delapan kewajiban platform digital. Di antaranya adalah mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kemudian menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers.

Kewajiban lainnya adalah berbagi data agregat aktivitas pengguna dengan perusahaan pers secara transparan dan adil. Lalu tidak menampilkan konten yang merupakan hasil daur ulang produk jurnalistik tanpa izin.

Platform digital juga  wajib mengikuti ketentuan lain seperti perpajakan layaknya sebuah perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.

Semnetara untuk bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers dituangkan secara tertulis. Kesepakatan tersebut bisa dilakukan satu atau gabungan perusahaan pers dengan platform digital. Ketentuan lebih lanjut soal mekanisme bagi hasil itu akan diatur oleh Dewan Pers.

Lebih lanjut Usman mengatakan, perpres tersebut berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Khususnya yang melibatkan platform digital.  Usman berharap dengan perpres ini, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang fair.

Platform digital diharapkan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Perwujudan teknis nanti platform digital wajib bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan pers dalam menyalurkan konten berita. Platform digital apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib menjalankan regulasi tersebut.

’’Contohnya Google mau memasukkan berita Jawa Pos ke search engine-nya, maka Google harus kerja sama dengan Jawa Pos,’’ kata usman.

Disampaikan bahwa kerja sama ini penting karena yang memproduksi berita itu adalah perusahaan pers. Sementara Google atau platform digital sejenisnya hanya mendistribusikan, menampilkan, atau menyalurkan berita tersebut.

Ketentuan teknis butir-butir kerja samanya diatur kedua pihak. Bisa jadi kerja sama hak cipta dan royalti atau finansial. Tetapi, bentuk kerja sama juga bisa berupa pelatihan. Misalnya Google memberikan pelatihan kepada SDM sebuah perusahaan pers terkait tema-tema yang relevan. (it)

 

10 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini