Pimpinan Salahkan Anak Buah Dalam OTT Anggota TNI, Dirdik KPK Dikabarkan Mengundurkan Diri

16
344
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Dan Plt Deputi Penindakan Dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Isuterkini.com| Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri. Kesimpulan pimpinan KPK dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka oleh penyidik sebagai kekhilapan menjadi pemicu mundurnya Asep.

Kekecewaan Asep dipicu oleh sikap pimpinan KPK Johanis Tanak, menyalahkan tim penindakan yang menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023  Mayjen TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” begitu bunyi pesan singkat dalam aplikasi whatsApp yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (28/07/23) tadi malam.

Disebutkan juga pada pesan singkat dalam aplikasi whatsApp bahwa alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.

“Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakkan hukum untuk memberantas korupsi,” papar Asep melalui pesan singkat itu.

Diketahui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Seperti yang telah diberitakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam penjelasan yang disampaikan  Johanis Tanak di Gedung Merah Putih menyebutkan  tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan tim penyelidik mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI.

Menurut kabar yang beredar,  Asep akan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya, dari KPK pada Senin (31/07/23) beberapa hari kedepan. Untuk diketahui bahwa pesan singkat itu belum terkonfirmasi kebenarannya karena sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi  dari Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. (it)

16 KOMENTAR

  1. Sebuah keberanian yang membuka mata masyarakat terkait kasus hukum yang melibatkan pemangku jabatan sipil yang berasal dari anggota TNI.

  2. Jangan Mundur pak.. Maju terus & semangat pak.. Negara dlm kondisi Darurat Korupsi.. Perangi & jangan pandang bulu.. Bravo KPK penyelamat Anggaran Negara untuk Rakyat menuju Sejahtera.. Amin

  3. Arogansinya dimana-mana, nggak di jalanan, nggak di instansi…tetapi Koruptor tetap koruptor, harus ditindak sesuai hukum yg berlaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini