Hari Ini PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Oleh Pemerintah Sampai 2 Agustus 2021

11
185

Update.com| Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan pernyataan perkembangan terkini PPKM Level 4 dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Minggu (25/07/2021).

Presiden  Jokowi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini. Pada kesempatan itu juga ia mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terkait adanya kebijakan PPKM. Menurutnya,  pemerintah tetap memutuskan memperpanjang PPKM dengan mempertimbangkan segala aspek seperti kesehatan dan sosial ekonomi.

Jokowi memastikan meski ada perpanjangan, akan ada penyesuaian di beberapa sektor secara bertahap. Pasar rakyat yang jual sembako boleh buka dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan lebih lanjut akan disusun oleh Pemerintah Daerah. Pedagang asongan dan usaha kecil lain sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam penilaian Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate. Meskipun demikian ia meminta semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.

“Sekarang ada tren perbaikan kasus Covid, BOR dan laju positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti di beberapa provinsi di Jawa.” kata Jokowi.

Jokowi pemerintah untuk melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Salah satunya berkaitan dengan pasar rakyat.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.  Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” papar jokowi Jokowi.

Presiden juga menyampaikan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.

Sementara itu warung makan dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit. (iu)

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini