Protes PPKM Dengan Berbikini Di Jalan Raya, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi

15
203

 

Update.com| Karena  Aksi menghebohkan saat  protes PPKM dengan berbikini dijalan raya  Dinar Candy  (DC) dinyatakan sebagai tersangka  pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Dari keterangan yang disampaikan oleh  Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan  DC diduga melakukan tindakan pornografi. Bukti berupa video yang diunggah Dinar Candy dengan  tampilan berbikini di media sosialnya. Aksi DC berbikini itu juga dilakukan di jalan raya.

Diketahui bahwa aksi berbikini di jalan raya itu dilakukan  DC dalam Instagram miliknya. DCpun  sempat mencolek Jokowi, menanyakan soal PPKM diperpanjang atau tidak. Ternyata banyak yang meminta aksinya direalisasikan. menanggapi tantangan itu, DC mengaku tidak takut. Ia sempat berujar bakal merealisasikan apa yang ditulisnya itu.

Benar saja, DC  merealisasikan hal tersebut. Dengan menggunakan bikini berwarna pink, DC melakukan aksinya. Ia pun sempat mengunggah tiga postingan di Instagram miliknya. Dua foto dan satu video.

“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian ditulis pada papan yang dibawa DC  saat melakukan aksinya.

Meskipun demikian ia tidak menyarankan kepada orang lain untuk melakukan hal serupa. Bahkan DC menulis dalam unggahan  “warning !! jangan tiru adegan ini !! aku lagi cari pelampiasan lagi stres,”.

Akan tetapi dengan  aksinya itu, DC saat ini menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Bahkan dirinya sudah dilaporkan oleh LBH SEMMI. DC dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Menurut keterangan Acong Latif, kuasa hukum DC, menjelaskan  aksi berbikini kliennya adalah bentuk protes terhadap PPKM. DC disebut tengah melakukan protes dengan caranya sendiri. DC disebut berbikini adalah caranya menyampaikan aspirasi.

Masih menurut Acong Latif, DC sangat stres karena pekerjaannya terkendala  imbas PPKM dan bukan hanya dialami Dinar Candy dan Setiap lapisan masyarakat juga kerap merasakannya. DC melakukan hal itu karena merasa kekurangan penghasilan.

Dikatakan juga bahwa DC mengaku sangat menyesal melakukan aksi berbikininya di pinggir jalan. Usai menjalani pemeriksaan, DC kini telah dipulangkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam video, terlihat Dinar keluar dengan mengenakan jilbab.

DC kini  harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. DC dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.  (iu)

 

15 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini