PT Freeport Bakal Gugat Pemerintah Soal bea keluar ekspor mineral logam, Ini Respon Airlangga

3
205

 

Isuterkini.com| PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana akan menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam aturan tersebut sudah bijak karena sudah mempertimbangkan agar tidak merugikan berbagai pihak.

“Namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak. Kalau gugat, kita liat saja. Tidak ada komentar tentang gugatan,” kata Airlangga kepada wartawam di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada  Senin (07/08/23) kemarin.

Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah merilis kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Aturan tersebut dirilis untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam demi meningkatkan pendapatan. Namun, hal tersebut ditentang raksasa pertambangan Freeport karena mereka telah memperoleh lisensi untuk mengirimkan konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.

Sebelumnya, Freeport dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah. Dalam hal ini Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea keluar yang harus dibayar setelah smelternya sudah hampir setengah selesai.

“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi dokumen tersebut.

“Freeport Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen. (it)

 

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini