Kamis, Desember 12, 2024
BerandaNewsSidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan

 

Isuterkini.com |  Pada Rabu, (11/12/24), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Sidang kali ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan proses hukum yang berlangsung. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menginformasikan bahwa pada sidang tersebut agenda yang dibahas adalah pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.

Keputusan untuk menggelar sidang tertutup diambil karena kasus ini berkaitan dengan perkara kesusilaan yang membutuhkan perlindungan terhadap privasi para pihak yang terlibat. Djuyamto menambahkan bahwa informasi mengenai jalannya sidang akan disampaikan melalui saluran humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan media dapat memperoleh keterangan lebih lanjut melalui pihak yang berwenang.

Proses sidang ini tetap dijaga dengan ketat agar tetap menghormati aspek hukum yang berlaku. Sebagai catatan, Mario Dandy saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kasus tersebut telah diputuskan di tingkat kasasi dengan nomor putusan 101/K/Pid/2024, yang diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Burhan Dahlan, dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Putusan tersebut dikeluarkan pada (21/02/24), dan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (it)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru