Tanggapi Penghinaan Rocky Gerung Atas Dirinya, Kata Jokowi Itu Hal Kecil, Saya Kerja Saja

6
394
Jokowi Menganggap Pernyataan Rocky Gerung Adalah Hal Kecil Dan Jokowi Hanya Akan Fokus Untuk Bekerja Menjalankan Tugas-Tugasnya

 

Isuterkini.com| Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri tanggapan soal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky kepada dirinya. Menurut Jokowi, bahwa soal itu adalah hal kecil. Ia  mengaku hanya akan fokus untuk bekerja menjalankan tugas-tugasnya.

“Itu hal-hal kecil lah, saya fokus kerja saja,” kata Jokowi setelah membuka Gelar Batik Nusantara Tahun 2023 di Senayan Park, Jakarta Pusat, pada, Rabu (02/08/23).

Usai menyampaikan tanggapannya, Jokowi langsuang pergi dan  tak menambahkan komentarnya tentang kasus ‘bajingan tolol’. Dia meninggalkan awak media untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya, Faldo Maldini,  Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurut Faldo, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.

“Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden,” kata Faldo beberapa waktu lalu.

Faldo juga  mengkritik pernyataan Rocky dan menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Faldo mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Diektahui bahwa  kelompok relawan Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri. Laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.

Sementara relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (it)

 

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini