Minggu, November 24, 2024
BerandaHukum & HAMTerkait RUU Perampasan Aset, Kejaksaan Agung Nyatakan Mendukung

Terkait RUU Perampasan Aset, Kejaksaan Agung Nyatakan Mendukung

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung),  Harli Siregar tegaskan komitmen  Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan kerugian negara hasil pengungkapan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pun dinilai akan semakin menguatkan upaya tersebut.

“Ya kita buktinya sekarang di kita saja ada Badan Pemulihan Aset. Ya sudah jelas itu. Kita ada Badan Pemulihan Aset, artinya itu sudah bisa digambarkan. Bagaimana komitmen kita. Komitmen kita sangat kuat,” kata  Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (14/10/24).

Meskipun demikian  Kapuspenkum Kejagung itu mengaku tidak mengetahui sejauh mana RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI. Namun begitu, Badan Pemulihan Aset (BPA) menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.

“Saya kira itu terus berlangsung lah, artinya bagaimana kebijakan dari pemerintah. Dan itu kan ya saya kurang tahu sekarang posisinya sedang berada di mana kan, tapi selama ini itu sudah berjalan,” kata Harli.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2025 ke DPR RI. RUU tersebut sejauh ini tidak pernah dibahas meski sudah bergulir sejak 2012 silam.

Dari pengakuan Supratman mengatakan pihaknya masih terus menunggu karena prolegnas belum disusun sementara pemerintah sudah menyerahkannya kepada DPR.

“Dulu saya masih di sana juga, dan sudah ditugaskan kepada akademi untuk membahas. Sekarang, karena sudah mau memasuki pembahasan Prolegnas, nanti akan kami komunikasikan kembali kepada Presiden, apakah ini tetap dilanjutkan atau tidak,” tutur Andi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Andi menegaskan  pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2025. Dari penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas pada periode DPR RI berikutnya.

Diketahui bahwa  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan. Jokowi mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan. Sahroni menjelaskan bahwa waktu yang tersisa dalam masa sidang DPR RI periode 2019-2024 sudah sangat terbatas. ( nt/it)

 

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru