Isuterkini.com| Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani jalani pemeriksaan Bareskrim Polri dalam dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Connie Rahakundini Bakrie. Diketahui, penyidik telah meminta keterangan kepada Rosan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (08/03/24) menjelaskan Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
“Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu,” kata Trunoyudo.
Berita menarik : Ahmad Sahroni Nyatakan Siap Bersaksi Di Sidang Adam Deni Gearaka Hari Ini
Dalam penjelasan lebih lanjut Trunoyudo menerangkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun akan dilakukan.Namun demikian, Trunoyudo tak menjelaskan siapa saja saksi yang bakal diperiksa dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” ujar Trunoyudo.
Diketahui bahwa Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/02) lalu. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.
“Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” kata Otto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Masih menurut Otto pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.
“Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan,” papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Dalam kasuh ini, Connie diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946. Laporan Rosan teregister dengan Nomor: LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Februari 2024. (it/yml)
Sudah mulai masuk tahapan penyelidikan nih, semoga lancar
Saling maaf maafan sajalah apa lagi jelang bulan suci Ramadhan
Maaf-maafan sudah pasti Mas, tapi pidananya pasti jalan terus
Kan kanal YouTube nya ada tinggal lihat aja apa bener pak Rosan ngomong begitu atau tidak
Kalau seandainya hati hati dalam berbicara tidak mungkin ada permasalahan seperti ini
Makanya ada orang yang sering hati hati gunakan mulut mu, hati hati gunakan tangan mu…. Karena UU ITE sedang mengincarmua wkwkwk
Selesaikan lah secara damai…. Karena Damai Itu Indah