Jumat, November 22, 2024
BerandaLiputan Khusus101 Persil Siap Digunakan untuk Investasi UMKM dan Usaha Perseorangan di IKN

101 Persil Siap Digunakan untuk Investasi UMKM dan Usaha Perseorangan di IKN

 

Isuterkini.com |  Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka peluang bagi investasi dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta usaha perseorangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa dari total 493 persil lahan yang ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sebanyak 101 persil diprioritaskan untuk ditawarkan kepada calon investor.

“Kami tidak menjual tanah, tetapi mengundang rekan-rekan untuk berinvestasi di Nusantara,” ujar Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, (19/09/24).

Dia menekankan pentingnya menyusun mekanisme yang jelas serta standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penawaran investasi ini. Mekanisme tersebut akan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Menurut Basuki, mekanisme ini diharapkan dapat diterapkan untuk investor pelopor dengan beberapa modifikasi agar lebih mendukung perkembangan UMKM di kawasan IKN. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut menambahkan bahwa kemudahan dalam berusaha serta insentif perpajakan akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM di Indonesia. Proses investasi untuk UMKM dan badan usaha perseorangan di ibu kota baru ini dapat dilakukan melalui portal Investara, dengan alokasi lahan maksimal 1 hektare untuk setiap investor.

Lebih jauh, Basuki menjelaskan bahwa kriteria UMKM yang diperbolehkan berinvestasi di IKN akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelah kriteria tersebut terpenuhi, proses kerjasama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian, dan pembangunan diharapkan dapat dimulai dalam waktu maksimal 18 bulan setelah kesepakatan tercapai. (it)

 

10 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru