Soal Juliari Dan Eddy Bisa di Pidana Mati, Gerindra Bilang Jangan Berspekulasi

0
255

Update.com|  Terkait pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) yang berpendapat bahwa  mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dihukum mati, Partai Gerindra menilai tak perlu berspekulasi soal perkara Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

“Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU,” kata Habiburokhman,  Waketum Gerindra melalui sebuah keterangannya  kepada wartawan, hari ini, Rabu (17/02/2021).

Dalam penilaian politisi Partai Gerindra ini, mengatakan tuntutan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara tergantung fakta dan bukti. Fakta tersebut harus melalui proses hukum yang ditentukan oleh hakim.

“Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim. Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK,” tandasnya.

Karena itu menurut Habiburokhman harus diserahkan  sepenuhnya melalui proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK. Ia enggan berkomentar dan  memilih menyerahkan  kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebagai mana diketahui, melalui sebuah diskusi  Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi Covid-19.

“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” papar  Edwar Omar pada sebuah diskusi, Selasa (16/02/2021) kemarin.

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. (iu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini