Soal Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, PKS Bilang Tidak Bisa Berdasarkan Wacana Publik

2
146

Update.com| Terkait adanya wacana masa jabatan presiden tiga periode seperti yang diungkapkan oleh sejumlah kalangan, Politisi senior PKS yang juga merupakan  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut memberikan komentar. Pria yang akrab dengan sebutan  HNW menganggap bahwa isu ini merupakan isu lama yang diangkat kembali.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengingatkan semua kalangan bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, menampar wajahnya, dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD dan amanat reformasi.

“Belum ada satu pun usulan legal formal baik dari Istana, juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode,” kata HNW hari ini, Senin (15/03/2021).

Lebih lanjut HNW menanggapi pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais sebagai warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD NRI Tahun 1945.

Masih menurut HNW, dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis, sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 psl 37 ayat 1dan 2.

“Tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden,” ucapnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut HNW menyampaikan,  pada 13 atau 14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Karena itu kata HNW,  sikap ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dia juga menyebutkan, Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden. (iu)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini