Update.com| Kasus narkoba di Panjung Priok berhasil diungkap oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ada 2 orang yang diringkus karena kedapatan membawa barang haram berupa sabu seberat 2 kilogram di wilayah pelabuhan.
“Barang bukti jenis sabu seberat 2 kilogram,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini, Rabu (17/03/2021).
Dalam acara jumpa pers tersebut, turut mendampingi para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo.
Tindakan pidana ini terjadi pada Jumat (12/03) beberapa waktu lalu. Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.
Ada 2 orang pemuda yang barang bawaannya dicurigai. Polisi dipimpin AKP Rezha Rahandhi lantas mengamankan kedua pemuda tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata dari keduanya ditemukan narkotika jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukan sabu dalam tas warna hitam milik kedua tersangka yang diketahui berinisial MI (29) dan MRR (19). Masing-masing 1 paket seberat 1.011 (seribu sebelas) gram bruto dan satu lagi dimasukkan dalam bungkus makanan ringan yang berisi paket kristal bening jenis sabu terbungkus lakban cokelat seberat 1.037 (seribu tiga puluh tujuh) gram bruto.
Dalam proses pemeriksaan para tersangka menyebut barang haram ini milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang berinisial GFL. Barang tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL. Sejumlah nama, termasuk GFL, sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Dalam penjelasan AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Kedua tersangka saat ini masih diperiksa intensif di kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengembangan kasus ini. Sejumlah nama yang masuk DPO juga diburu. Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan karena ada beberapa orang yang akan dilakukan penegakan hukum dalam penegakan kasus ini. (iu)
Itu baru mantap tangkap dan penjarakan
milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang berinisial GFL. kok bisa yach warga bina memiliki akses untuk mengedarkan. apa lapasnya menginjinkan warga binaan tersebut untuk memegang hand phone