Bukti Kasus Dugaan Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI Sudah Dikantongi Bareskrim

9
192

Update.com| Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri  menyebut sudah ada bukti-bukti  terkait kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘KM 50’ bukti sudah dikantongi dan telah naik ke tahap penyidikan.

“Saya rasa sudah ya,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, hari ini, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut Agus Andrianto  menyebutkan  penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, ia juga mengatakan mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu.

“Sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” papar Agus Andrianto.

Bareskrim Polri menyatakan sebelumnya telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

“Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa  peristiwa 7 Desember 2020 lalu menewaskan  enam anggota laskar FPI. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Unlawful killing hanya untuk keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. (iu)

9 KOMENTAR

  1. Sdra2 kita yg sudah masuk menjadi anggota FPI sadarlah bahwa kita adalah satu tidak ada bedanya, kritik, saran itu hal biasa yang penting jangan bersifat anarkis dan menghilangkan nyawa seseorang

  2. Biar Fakta Pengadilan yang tuntaskan, Puas & Tidak silahkan banding sesuai aturan yang berlaku.. Tetap jaga Persatuan & Kesatuan NKRI.. 🙏

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini