Update.com| Slamet Hasan, Pengacara Jhoni Allen Marbun menyebutkan ada kemiripan kasus kliennya yang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan demokrat dengan kasus Fahri Hamzah vs PKS.
Menurut Slamet, kasus Fahri Hamzah dan Jhoni Allen mirip karena sama-sama dipecat secara sepihak dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, atau tidak ada klarifikasi dari kliennya kepada pengurus Demokrat.
“Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir, mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen,”kata Slamet usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (24/03/2021).
Dalam penjelasan Slamet mengatakan bahwa perbedaannya adalah PKS yang memutuskan pemecatan anggota itu disebut tahkim. Sedangkan Partai Demokrat itu ada dewan kehormatan.
“Kalau PKS itu dilakukan oleh apa namanya… oleh tahkim. Kalau Demokrat itu dewan kehormatan, jadi cuma beda nama saja, tapi perbuatannya mirip,”ujar Slamet.
Namun kasus Fahri Hamzah vs PKS menurut Slamet, yang sempat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, menjadi salah satu referensi gugatan Jhoni Allen terhadap AHY. Dia juga berharap putusan perkara Jhoni nanti sama dengan putusan Fahri Hamzah.
“Makanya kami menggunakan itu sebagai salah satu referensi, bahwa ini seharusnya ini punya yurispridensi, seharusnya diperlakukan sama,” tutur Slamet.
Jhoni Allen Marbun menggugat AHY dan pendukungnya karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Jhoni dalam gugatannya juga meminta AHY dkk membayar Rp 55,8 miliar.
Diketahui bahwa sebelum dipecat, Fahri sempat dilaporkan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Fahri juga diminta mundur dari pimpinan DPR RI.
Fahri kemudian dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pemecatan dikukuhkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Presiden PKS Sohibul Iman beralasan Fahri melakukan sejumlah pelanggaran. Fahri juga dinilai tidak sejalan dengan arahan partai saat itu. Fahri juga dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham.
Merasa diperlakukan tak adil, Fahri Hamzah pun melawan. Fahri menempuh jalur hukum terhadap keputusan PKS itu. Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Fahri juga meminta ganti rugi kerugian materiil dan imateriil berjumlah Rp 501.101.650.000.
Desember 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. PN Jaksel membatalkan pemecatan Fahri. Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Pimpinan DPR RI dari PKS. Putusan itu membuat Fahri tetap bisa duduk sebagai pimpinan DPR.
Dalam putusan No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel, PN Jaksel, juga meminta PKS membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 30 miliar. Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat.
Dalam penjelasan Majelis hakim menyebutkanFahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. Namun PKS tak menyerah. PKS pun mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu, dan kandas. Sehingga PKS mengajukan PK, di tingkat PK, MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan PKS. Putusan tersebut tertuang dalam putusan No 123 PK/PDT/2020. (iu)
Masa sama sih kasusnya
Apanya yang sama
Makin kusuttt demokrasi
Ga usah saling melaporlah damai itu indah
Capek…liat dagelan mereka. Tapi Partai yg saru ini tetap penting, kayaknya bakalan jadi “Rumah” berikut Pak Jokowi setelh 2024
Gara2 diprank 100 juta
Obrak abrik partai… AHY tenggelam
ah… kasian belanda kalah