Raden Rangga dan Nasri Banks Dedengkot Sunda Empire Bebas Dari Tahanan

23
320

Update.com| Terpidana  kasus kekaisaran fiktif Sunda Empire Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks bebas dari tahanan. Raden Rangga bersama dedengkot Sunda Empire Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi. Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

“Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran,” kata Tri Saptono, Kalapas Banceuy seperti dikutip dari detikcom, hari ini, Senin (26/04/2021).

Dalam penjelasan lebih lanjut Tri Saptono mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Diketahui bahwa Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021. Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, (27/10/2020) lalu. Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Dalam kasus ini, selain Nasri Banks yang kedudukannya sebagai Perdana Menteri atau Grand Prime Minister dan Rangga selaku Sekretaris Jenderal Sunda Empire, polisi juga menetapkan Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung sebagai tersangka. (iu)

23 KOMENTAR

  1. ” mereka menertawakanku krn aku terlihat berbeda, sedangkan aku menertawakan mereka krn mereka terlihat sama…..welcome back Raden Rangga..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini