Kata Pengacara, Sebelum Ditangkap Munarman Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

13
269

Update.com| Dari penjelasan Aziz Yanuar, Pengacara Munarman, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah  mengirimkan surat penetapan tersangka  kepada Munarman terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Namun, Aziz menyebut pihaknya enggan menandatangani surat itu. Saat itu kata Aziz Yanuar, surat penangkapan dan penahanannya kita terima

“Tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima, karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya kita menolak,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, hari ini, Rabu (28/04/2021).

Masih menurut Aziz, pihaknya hanya menandatangani surat penangkapan dan penahanan Munarman. Aziz mempertanyakan mengapa surat penetapan tersangka Munarman keluar tertanggal 20 April 2021.

“Tapi suratnya kita tidak terima karena di suratnya tanggal 20 (April 2021), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April 2021). Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan periksanya?” tandas Aziz.

Lebih lanjut Aziz menyebutkan polisi sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman ke pihak keluarga. Namun, katanya, surat itu belum pernah diterima.

“Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima,” terang Azis.

Sebagaimana diketahui bahwa  Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menggeledah eks Markas FPI hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka membawa barang bukti bahan peledak dari eks markas FPI. (iu)

13 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini