Update.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima jika Eks Sekretaris MA Nurhadi lolos dari tuntutan 12 tahun penjara. Komisi antirasuah ini mengambil langkah mengajukan permohonan banding untuk perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, hari ini, Senin (03/05/2021).
Dalam penjelasan Ali mengtakankan bahwa memori banding itu telah diajukan pada Jumat, 30 April 2021, untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya divonis separuh dari tuntutan, yaitu 6 tahun penjara. Ali mengatakan banding itu diajukan karena fakta-fakta dalam persidangan belum diakomodasi oleh majelis hakim tingkat pertama. Jaksa KPK memandang vonis itu belum memenuhi rasa keadilan.
“Adapun alasan banding tim jaksa penuntut umum, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa,” papar Ali.
Karena itu KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam uraian memori banding dimaksud.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. Dari penjelasan jaksa KPK Wawan Yunarwanto, atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding. (iu)
Seharusnya jangan disunat hukuman koruptor
Pada pengadilan banding perberat aja dua kali lipat hukuman nya
Sikat para koruptor jangan kasih kendor
Maju terus KPK rakyat mendukungmu
Hukumannya ringan kalo korupsi…uenaaakk tenan
Kapan Hukum di negara terciptanya Adil dan bijak??!!…
Hukum seberat beratnya pada sidang banding
Semoga ada keadilan untuk rakyat yang rindu korupsi dibasmi
Basmi koruptor sampai akar akarnya
Memang enak di indonesia…
Basmi ajah orang – orang yang melanggar hukum yang mau mementingkan dirinya sendiri.
Berharap koruptor dihukum berat supaya jera
Jangan kendor KPK gebrak terus
Kejar koruptor sampai lubang tikus
Korupsi tak bermoral dan akhlaknya rusak total butuh bengkel servis
enak juga ya, yang korupsi 80an miliar hanya di penjara 6 tahun, kalau di hitung2 ya lebih dari lumayan untungya.
ini lah negaraku indonesia, selagi masih ada teman, saudara atau keluarga hukuman apapun akan di bantu, di permudah bahkan di bebaskan.
Bravo penguasa, harta, tahta dan kebebasan
Habisini duit 80 miliar hanya diponis 6 tahun penjara,
wah… hebatkan indonesia
Saya mendukung KPK ajukan banding