Update.com| Perselisian antara Moeldoko dan ICW berawal dari temuan ICW yang dipublikasikan lewat situs resminya. ICW menuliskan temuannya dalam artikel berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’.
Dari pengakuan ICW menyebutkan hasil temuan mengindikasikan ada potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu, menurut ICW, diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan krisis kesehatan yang terjadi ditanah air.
Diketahui bahwa salah satu yang disebut adalah Moeldoko. ICW juga memaparkan kedekatan Moeldoko dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories. Disebutkan juga perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami-istri Haryoseno dan Runi Adianti. Lalu ICW memberi penjelasan dari salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara.
Menyikapi tudingan ICW itu, Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan tak tinggal diam. Pihak Moeldoko tak terima dan mengancam akan melaporkan ICW ke polisi. Hal itu disampaikan oleh pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan. Dia awalnya mempertanyakan pernyataan ICW soal mandat mengawasi pejabat publik.
“ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Otto, seperti dikutip dari detik.com, hari ini, Sabtu (31/07/2021).
Pada kesempatan itu Otto mengaku mendukung partisipasi warga dalam mengawasi pemerintah. Meski demikian, dia meminta tidak ada fitnah saat menyampaikan kritik. Otto juga mengungkit soal tuduhan dugaan kaitan Moeldoko dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Otto menyebut Moeldoko tak langsung melaporkan tuduhan itu ke polisi.
“Dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI, apa yang disampaikan ICW bukan pendapat, tetapi fitnah, dan Pak Moeldoko tidak sekonyong-konyong melaporkan ICW, tetapi memberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, terutama tuduhan Pak Moeldoko berbisnis beras,” ujar Otto.
Karena itu, Otto meminta ICW membuktikan tuduhan terhadap Moeldoko. Menurut Otto, jika ICW bisa membuktikan tuduhannya, tak akan ada laporan polisi.
“Jadi jangan bilang ini kriminalisasi. Jadi kepada ICW, buktikan saja tuduhannya. Kalau ada bukti, tentu tidak ada laporan polisi. Tetapi, kalau tidak punya bukti, cabut tuduhannya dan minta maaf. Sederhana, kan?” kata pengacara senior itu.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, memberi waktu 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar meminta maaf dan mencabut pernyataan terkait ‘promosi’ Ivermectin sebagai obat Corona.
Saat itu Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait ‘promosi’ Ivermectin sebagai obat Corona. Moeldoko juga memberikan ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.
“Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/07/2021) beberapa waktu lalu. (iu)
Ini seru beritanya mantapppp judul provokator sekali hehehe
Hindari fitnah dan lalu betul buktikan supaya terang benderang
Pak pengacara jangan langsung menyimpulkan itu fitna, orang berpraduga wajar2 saja sebagai control policy. Pake prosedur hukum dong sebagai pengacara.
Siapkan bukti2 ICW…ditunggu gebrakan selanjutnya..
Pengacara senior beraksi
dukung ICW gas terus, beberkan hasil invesgasi lapangannya ke publik dan bukti2 data akuratnya agar masyarakat indonesia tahu semuanya.
ICW ..rakyat ada dibelakangmu..
Disenyumin aja .. Sama2 berkepentingan
Mestinya jangan bereaksi berlebihan inikan baru diduga
Kalau bereaksi berlebihan itu tandanya apa coba
Damai ajalah jangan tunjukin borok ke rakyat
ICW ga usah takut jalankan amanah rakyat
Bang Otto pengacara hebat
Nuduh boleh asalkan ada bukti biar ga fitnah
Ini baru lawan sepadan
Enak disimak nih
Siapa bakal menang ya hehehehe
Tunggu hasil akhir heheheh