Update.com| Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Senin (16/08/2021) memvonis Jennifer Jill 6 bulan rehabilitasi karena terbukti melakukan menyalahgunakan narkoba. Putusan itu diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer Jill mengaku senang atas putusan tersebut.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Jennifer Jill, Sahala Siahaan bersyukur dengan vonis tersebut, sebab sesuai dengan keinginan Jennifer Jill dan sesuai dengan surat edaran peraturan bersama seluruh penegak hukum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi-saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara,” kata Sahala.
Sahala juga mengatakan Ini merupakan perjuangan Jennifer Jill dalam menuntut keadilan bagi dirinya. Kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik. Akhirnya Majelis Hakim sependapat korban penyalahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara.
Selama menjalani sidang, Jennifer Jill sudah lebih dulu direhabilitasi sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun rehabilitasi itu berhenti di tengah jalan, karena satu dan lain hal.
Diketahui bahwa Jennifer Jill ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Barat. Polisi mengamankan Jennifer Jill karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan dengan berat 0,39 gram beserta alas isapnya. (iu)
Narkoba itu merusak jangan disentuh
Kok jadi senang ?
Tak kenal usia tua muda, laki perempuan sama saja narkoba berbahaya
Apapun alasannya penyalahgunaan narkoba harhsnya dihukum berat
OMG
Lebih baik lagi..
Harusnya sih dihukum
Stop narkoba
Ini kah hukum yang berkeadilan?