Gondol Uang Puluhan Juta Rupiah, Dokter Gadungan Tipu Wanita Kenalan di Medsos

6
131

 

Update.com| Nasib sial menimpa seorang wanita di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pria kenalannya di media sosial yang mengaku sebagai dokter dengan  inisial EM (40) melancarkan aksi penipuan hingga menggondol uang senilai puluhan juta Rupiah.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh AKP Hadi Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman kepada wartawan, hari ini,  Kamis (19/08/2021) mengatakan bahwa tersangka mengaku sebagai dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung, Jawa Barat.

Kejadian bermula ketika pelaku (EM) warga Bandung, Jawa Barat, berkenalan dengan wanita berinisial M (40) melalui Facebook pada Desember 2020. Hubungan merekapun semakin intens dan pelaku berbohong dengan mengaku berprofesi sebagai dokter.

Lebih lanjut Hadi membeberkan bahwa pada Februari 2021 pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan akan menikahi korban. Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku akan minta mutasi dari Dinkes Bandung ke Dinkes Yogyakarta.

Masih menurut penyampaian Hadi, dengan  bujuk rayunya, pelaku berhasil meyakinkan korban agar memberikannya sejumlah uang untuk memuluskan proses mutasi itu karena menurut pangakuan pelaku, proses mutasi perlu uang.

“Pelaku minta uang secara bertahap. Kerugian total Rp 46,4 juta,” ujar Hadi.

Usai melancarkan aksinya,  EM menghilang seperti ditelan bumi. Korban tak bisa lagi mendapatkan kabar dan menghubungi pelaku. Ia pun sadar telah ditipu dan melapor ke Polsek Pakem. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Pakem-Cangkringan Km 01 Pekemtegal, Pakembinangun, Pakem, Minggu (08/08) pukul 12.00 WIB,” tutur Hadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 setel baju dinas PNS warna cokelat, 1 setel baju dinas batik Korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, 1 buah papan nama tertulis atas nama tersangka dan 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (iu)

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini