YouTuber Muhammad Kece Yang Diduga Lakukan Penistaan Agama Telah Dilaporkan ke Bareskrim

16
185

 

Update.com| Muhammad Kece seorang  YouTuber yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait berbagai macam isu sensitif perihal agama Islam tekah dilaporkan ke bareskrim.  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.

“Tadi malam sudah ada laporan dari masyarakat ke bareskrim. Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan,” kata Argo Yuwono, hari ini, Minggu (22/08/2021).

Karena ulah Youtuber  tersebut, diketahui muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber Muhamad Kece .  Mereka  meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap Muhammad Kece,  diantaranya yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

Sementara itu, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebutkan  apa yang dilakukan Muhammad Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilail ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam. Polisi diminta bergerak mengusut kasus ini agar tidak meresahkan umat.

Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece, juga akun MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang disoal adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (iu)

16 KOMENTAR

  1. Keblinger menggunakan teknologi media sosial dengan cara yang salah. Kebablasan ingin viral tapi salah jalur. Semoga proses hukumnya cepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini