Terkait Wacana Amendemen UUD 1945, Kata Mahfud MD Pemerintah Tak Ikut Campur

10
149

 

Update.com| Ramai wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),  Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapinya  hal itu merupakan wewenang daripada MPR, DPR, dan DPD.

Kata Mahfud, berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat yang disalurkan ke kaki-kaki kelembagaan yang tersedia maka Perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang kaki lembaganya ada di DPR, Parpol dan DPD.

“Wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang kaki lembaganya ada di DPR, Parpol dan DPD. Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke kaki-kaki kelembagaan yang tersedia. Adapun pemerintah tidak ikut campur urusan ini,” ujar Mahfud dalam diskusi daring, hari ini, Kamis (26/08/2021).

Menurut  Mahfud, Amendemen UUD 1945 tidak perlu meminta persetujuan dari pemerintah. Mahfud menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan beberapa parpol koalisi, hal itu tidak perlu dipertentangankan.

Mahfud mengaku tidak tahu  apakah Presiden akan membicarakan masalah tersebut atau tidak dalam pertemuan. Jika hal memang dibicarakan, hal itu pun bukan menjadi masalah lantaran presiden didukung oleh parpol-parpol koalisi.

“Mungkin saudara akan melihat presiden ketemu partai partai politik, ya presiden kan produk koalisi politik cuman tidak ikut campur. Saya tidak tahu presiden berbicara tentang itu dalam pertemuan resmi dengan partai politik dan sekjen,” tandas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud sebutkan,  seumpama hal itu dibicarakan, itu tidak apa-apa juga, karena presiden didukung parpol yang mempunyai kekuatan di DPR dan MPR. Resminya kalau pemerintah sendiri tidak bisa mengatakan setuju perubahan tidak setuju perubahan. Pemerintah mempersilakan adanya wacana perubahan tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini akan menyediakan lapangan politiknya, silakan sampaikan, jaga kita jamin agar itu diolah. Silakan MPR mau bersidang kita amankan itu kan tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu keputusan lembaga politik yang berwenang,” ujar Mahfud.

Masih menurutnya,  konsitusi atau Undang-undang Dasar, di mana pun sangatlah mungkin mengalami perubahan dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan. Dirinya pun mengutip pernyataan KC Wheare yang menyebut bahwa konstitusi merupakan kesepakatan bangsa sesuai dengan kebutuhan politik, ekonomi, sosial, budaya pada saat dibuat.

Mahfud juga jelaskan bahw pandangan KC Wheare itu bahwa konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. (iu)

10 KOMENTAR

  1. amandemen UUD berapa kali, bisa-bisa esensi pancasila yang adalah dasar Norma tidak sesuai dengan implemtasi UUD. banyak pakar tapi Kropos ilmunya, gimana bangsa ini mau bersaing kalau sistem tata negaranya panas-panas tai ayam. republik dengan sistem demokrasi yang abu-abu. pantasa jadi sasaran negara-negara produktif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini