Kementrian KKP Dan Bupati Malaka Sepakat Jadikan Malaka Pilot Project Pengembangan Garam

11
333

 

Isuterkini.com| DR.Miftahul Huda, Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jendral Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP) menyampaikan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap dijadikan sebagai daerah contoh untuk pilot project pengembangan potensi garam berbasis indikasi geografis.

Hal ini disampaikan oleh Miftahul Huda usai menggelar pertemuan terbatas dengan  Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, SH, MH di Aston Hotel Kupang, Senin (22/01/24) kemarin. Pemilihan Kabupaten Malaka karena menurut Miftahul Huda memiliki potensi lahan yang luas untuk pengembangan produksi garam.

“Selama ini di Malaka berdasarkan pengamatan kami, masyarakat kembangkan secara tradisional. Untuk itu kita akan memberikan edukasi serta contoh yang baik bagaimana membuat garam yang baik tanpa harus meninggalkan cara-cara pembuatan secara tradisional,” Kata Miftahul Huda.

Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Kementerian KKP akan melakukan pemantauan terhadap produksi dari masyarakat secara tradisional tahun ini dengan melakukan intervensi terhadap prasarana alat pendukung serta memberikan pelatihan kepada masyarakat bagaimana menghasilkan garam yang baik dan berkualitas secara tradisional.

Tak lupa Miftahul Huda menyampikan bahwa proses distribusi dan pemasaran akan dibantu oleh pihak Kementerian KKP dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan khusunya Balai POM untuk proses sertifikasi.

“Garam Malaka karena pengelolaannya khusus seperti garam Bali, maka kita akan koordinasikan dengan Kemenkes terutama Balai POM bagaimana proses peredaran di masyarakat,” tutur Miftahul Huda.

Masih menurutnya, Kementerian KKP akan berupaya agar program pengembangan garamdi kabupaten Malaka bisa masuk tahun ini untuk dikembangkan selanjutnya.

Simon Nahak, SH, MH, Bupati Malaka, menyambut baik niat dari Kementerian KKP. Namun dirinya menegaskan tentang tiga hal prinsip agar menjadi acuan dalam pengembangan garam di Kabupaten Malaka nantinya.

Pertama, siapa saja boleh melakukan aktivitas bisnis dan investasi di Kabupaten Malaka asal tidak boleh merusak lingkungan. Kedua, siapa saja boleh melakukan aktivitas bisnis dan investasi tetapi tidak boleh merugikan masyarakat Malaka dan ketiga, siapa saja boleh melakukan aktivitas bisnis dan investasi tetapi harus ada kontribusi nyata untuk PAD Kabupaten Malaka. (it/yml)

 

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini