Isuterkini.com| Aiman Witjaksono, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md jalani pemeriksaan di Mapolda Mestro Jaya. Pada pemeriksaan tersebut dikabarkan Ponsel milik Aiman disita saat menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menegaskan langkah penyidik sudah sesuai prosedur. Penyitaan ponsel Aiman disampaikan oleh pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sekaligus Ketum Perindo saat mengunjungi Polda Metro Jaya malam ini.
Hary Tanoe mengatakan tujuan kedatangannya untuk mengecek langsung Aiman yang masih menjalani pemeriksaan sejak siang. Hary Tanoe menjelaskan kedatangannya karena Aiman di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai.
“Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi,” kata Hary Tanoe di Polda Metro Jaya, Jumat (26/01/24) kemarin.
Dikabarkan bahwa Hary Tanoe mendapat kabar HP Aiman hendak disita penyidik. Hary Tanoe merasa keberatan lantaran menurutnya penyitaan barang bukti bisa dilakukan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka terkait suatu perkara.
Menurut Hary Tanoe, dirinya bingung HP Aiman disita padahal bukan tersangka melainkan seorang saksi. Kata Hary Tanoe, Aiman merupakan warga negara yang punya hak dan kewajiban. Sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi.
“Saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban. Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar,” ujar Hary Tanoe.
“Kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa? Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah,” tambah Hary Tanoe.
Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia mengatakan hal tersebut seusai dengan aturan.
Menurutnya, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ade mengatakan Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan. (it)
Status masih ngambang, HP orang main sita aja. Gimana sih PakPol
Pasti ada dasar hukumlah makanya Pak Pol sita hp nya
Menurut saya ini murni pidana dan beliau masih saksi tolong jangan dibawa bawa ke politik ya
Semoga tidak diseret seret aja
Nah bener juga sih itu kata Pak Hary Tanoe
tapi gimana-gimana yah kita liat aja prosesnya bagaimana
Di atur aja dah.. kita mah kagak paham yang begituan
wkwkwkwk
lihat hasil akhrinya aja ya
YAng kuat ya Bang Aiman
KAlau benar ma ga bakal diapa apain
Semoga ada jalan keluarnya deh
Bingung saya makin mendekati hari pemilu ko jadi begini ya