Terkait Pemagaran Batas Tanah di Kalideres, Pelapor Adukan Kapolres ke Propam

1
106

 

Jakarta – Update.com| Kombes Ady Wibowo yakni Kapolres Jakarta Barat dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait pemagaran batas tanah di Kalideres. Ady dinilai tidak profesional karena mendukung penguasaan lahan dengan status sengketa.

Pelapor adalah  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Jarji Zaidan. Laporan tersebut bernomor: SPSP2/356/II/2021/Bagyanduan. Laporan diterima Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis (4/2).

“Kita menilai bahwasannya dari pihak Kapolres mendukung terhadap upaya-upaya penguasaan fisik lahan dan penguasaan fisik yang pertama dan pemagaran terhadap lahan, sedangkan lahan ini masih status sengketa. Jadi kita menilai ini tidak ada profesionalitas dari pak Kapolres khususnya yang memegang monitor dari semuannya,” papar  Jarji Zaidan selaku pelapor, saat dihubungi, ahri ini,  Sabtu (06/02/2021).

Masih menurutnya Dalam hal ini pihak Pieter Handoko difasilitasi Kapolres melakukan pemagaran dan penguasaan fisik di tanah terkait. Jarji menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ady terkait hal tersebut sebelum membuat laporan ke Propam. Namun komunikasi yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil.

“(Sebelumnya) Sudah ada komunikasi dengan beliau, berdiskusi masalah penyelesaiannya tapi belum ada titik temu. Pemagaran, penguasaan fisik yang dilakukan oleh pihak Pieter Handoko selaku tergugat dua dalam gugatan kami di usaha-usaha pemagaran dan penguasaan fisik difasilitasi oleh pihak Polres,” paparnya.

Lebih lanjut Jarji menyampaikan Pieter Handoko sudah melakukan upaya penguasaan lahan sebanyak tiga kali. Upaya pertama kata Jarji, terjadi pada Juli 2020 dan dapat diselesaikan pihaknya dengan cara bernegosiasi bersama Kapolres Jakarta Barat saat itu, Kombes Audy.

“Sebenarnya ada 3 kali upaya penguasaan lahan, pertama bulan Juli 2020 ada upaya menguasai lahan dari pihak Pieter Handoko dan rekan. Tetapi kami dari pengacara sudah menjelaskan bahwa ini masih dalam proses hukum jadi masing-masing pihak harus menghormati hukum yang ada. Sebelum Kapolres yang baru ini, Kapolres (Sebelumnya) Audy akhirnya menarik semua personel di lapangan jadi bisa negosiasi,” bebernya.

Ia juga  mengungkapkan upaya penguasaan lahan kedua dilakukan awal tahun 2021 namun berhasil digagalkan karena diselesaikan oleh salah satu anak ahli waris yang merupakan anggota TNI. Kemudian upaya penguasaan lahan yang ketiga, Polisi menerjunkan lebih banyak personel hingga akhirnya terjadi pemagaran tanah.

“Upaya kedua (dilakukan) Januari tapi berhasil digagalkan oleh salah satu ahli waris. Salah satunya anak yang paling terakhir dari Masjuk bin Ahmad, beliau itu Peltu TNI AD. Nah pada kesempatan ketiga ini diturunkan lebih banyak lagi dari aparat, bedasarkan surat perintah lahan. Saat ini berhasil, makanya kita laporkan ke Propam,” tandasnya.

Jarji juga mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses Propam Polri. Pihaknya sedang menunggu perkembangan selanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pengamanan tanah sengketa. Ady dilaporkan oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan.

Surat aduan itu terdaftar dengan nomor SPSP2/356/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan Ady dalam pemagaran batas tanah di samping Gereja Kristus Yesus di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Ady pun angkat suara perihal laporan tersebut.

“Proses pemagaran memang benar kita lakukan karena berdasar dari fakta hukum di lapangan yang telah kita pelajari bahwa yang melakukan pemagaran adalah pemilik dari sertifikat. Artinya tidak ada pembatalan sertifikat,” kata Ady saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Ady, pemagaran itu dilakukan oleh pemilik sertifikat tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik (SHM) nomor 17521 dan masih berlaku hingga saat ini. Dia menyebut jajarannya hanya bertugas dalam pengamanan di lokasi. (aik/zt)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini