Shanty Alda Kembali Mangkir Saat Di Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

5
989
Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia Kembali Mangkir Dari Panggilan KPK Untuk Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Dan Perizinan Proyek Di Maluku Utara

 

Isuterkini.com| Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo dan juga caleg PDIP kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut keterangan dari KPK, Shanty Alda Nathalia tercatat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, yakni mangkir di pemeriksaan perdana pada 29 Januari 2024, dan undangan kedua pada 20 Februari 2024.

“Tidak hadir Akan dipanggil kembali,” kata  Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Kamis (22/02/24) kemarin.

SEBAIKNYA ANDA BACA : Pesawat Wings Air Ditembak KKB, Marinir dan Kopasgat Dikerahkan Amankan Bandara Dekai

Diketahui bahwa KPK akan memanggil kembali Shanty Alda lantaran keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Hanya saja, penyidik belum memastikan jadwal baru untuk pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan AGK,  Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap AGK dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

SEBAIKNYA ANDA BACA : Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penyitaan HP Aiman Saat Diperiksa Polisi

Mereka yang ditahan  yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Masih menurut penjelasan  Alex mengatakan awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut. Saat  menjalankan misinya , AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. (it)

 

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini