Jumat, November 22, 2024
BerandaEkonomi & FinansialOtoritas Jasa Keuangan Ungkap Alasan Pangkas Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat

Otoritas Jasa Keuangan Ungkap Alasan Pangkas Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat

 

Isuterkini.com|  Salah satu strategi memperkuat serta menyehatkan industri BPR/S, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemangkasan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meskipun demikian  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar belum menetapkan berapa jumlah target BPR/S yang akan dipangkas.

Diberitakan oleh Antara seperti dikutip hari ini, Sabtu (23/03/24) Mahendra menjelaskan bahwa langkah pemangkasan sebagai upaya penyehatan dan memperkuat kondisi dari BPR dan BPRS sehingga terpenuhi modal intinya.

“Langkah yang membuat penyehatan dan tentu memperkuat kondisi dari BPR dan BPRS yang ada dari segi kesehatannya, governance-nya, maupun juga tentu aktivitasnya, dan juga pemenuhan modal intinya,” Kata Mahendra.

Berita Menarik : Volume Transaksi Cash Management Di Qlola By BRI Alami Peningkatan Hingga 33,9 Persen

Disampaikan oleh Mahendra pihaknya  tak jarang terpaksa mencabut izin BPR/S yang tidak memenuhi persyaratan serta aturan dari OJK. Sepanjang tahun 2024 ini, OJK sudah mencabut izin usaha 7 BPR, yaitu BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, Perumda BPR Purworejo, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

“Beberapa waktu terakhir ini dari segi tingkat kesehatan, governance, dan juga tingkat risiko adanya fraud, konsekuensinya bahwa jumlah dari BPR yang tidak memenuhi syarat tadi itu ya dengan sendirinya harus dikurangi,” beber Mahendra.

Berita Menarik : Erick Thohir Bilang Investor Asing Makin Percaya Setelah BSI Tembus Top 10 Bank Syariah Global

Sementara itu,  Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara sempat mewacanakan bahwa kemungkinan BPR bisa dipangkas dari sekitar 1.500 ke 1.000 BPR. Adapun yang terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara lantaran tingkat kesehatan perbankan tersebut dinyatakan tidak sehat.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK serta dilakukan guna melindungi konsumen. OJK juga  telah , mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut melindungi konsumen

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam resolusi. OJK juga telah memberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan. (it)

 

8 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru