Minggu, November 24, 2024
BerandaLiputan KhususSoroti Isi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Dari Kubu AMIN Di MK, Otto...

Soroti Isi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Dari Kubu AMIN Di MK, Otto Hasibuan Bilang Cacat Formil

 

Isuterkini.com|  Otto Hasibuan, Pengacara pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran sekaligus Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyoroti isi gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari penilaian Otto, salah satu petitum dari kubu 01 yang meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai bentuk cacat formil dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

“Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan petitum yang meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 dinyatakan diskualifikasi adalah cacat formil karena diajukan tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023,” kata Otto kepada wartawan, Senin (25/03/24) tadi malam.

BACA JUGA : Ketua Umum Partai Demokrat Sebut Bergabung Dengan KIM Jalan Terbaik Yang Diberikan Tuhan

Lebih lanjut Otto mengemukakan bahwa  permohonan kubu 01 di MK hanya memuat sejumlah hal yang bersifat administratif seperti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, permohonan tersebut bukan menjadi ranah MK untuk memeriksa dan mengadili.

“Jadi tegas di atur dalam UU Pemilu bahwa apabila terjadi sengketa yang menyangkut proses pemilu maka itu harus diajukan ke Bawaslu di mana kemudian dari hasil pemeriksaan di Bawaslu tersebut nantinya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lalu ke Mahkamah Agung (MA),” beber Otto.

Pengacara kondang ini selanjutnya menjelaskan sengketa yang diperiksa dan diputus di MK menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Hal itu, kata Otto, tertuang dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu. Dengan demikian dari segi prosedural permohonan ini sudah cacat.

“Permohonan yang diajukan 01 bukan mengenai selisih penghitungan perolehan suara. Di dala permohonannya sama sekali tidak disebutkan berapa selisih penghitungan suara hasil Pemilu. sehingga di dalam hukum itu akan dinyatakan dak dapat diterima,” papar Otto.

BACA JUGA : Prabowo Bertemu Surya Paloh Di Tower NasDem, Bagaimana Nasib Anies?

Diketahui bahwa Permohonan yang diajukan oleh pasangan  Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Dalam gugatan Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin juga meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan. Poin-poin pada permohonan ini pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun, terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres. (udt/yml)

 

13 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru