Minggu, November 24, 2024
BerandaNasionalSahkan RUU DKJ dan RUU Desa, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Hari...

Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

 

Isuterkini.com| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI gelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini. Rapat paripurna berlangsung di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/24).

Terdapat sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat ini, salah satunya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa. Dalam agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu.

BACA JUGA : Dirjen Bea Dan Cukai Buka Blokir 7 Dari 23 Perusahaan Yang Telah Penuhi Kewajiban Aturan DHE SDA

Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya. Berdasar informasi yang diperoleh,  agenda rapat paripurna hari ini terdiri dari

  1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
  3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
  5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
  6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
  7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

Selain agenda tersebut atas, ada juga  persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap:

  1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
  4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
  5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

Agenda selanjutnya  Pengambilan Keputusan. Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (udt/it)

 

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru