Jumat, November 22, 2024
BerandaDaerahUsut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Sita 40 Tanah Milik Mantan...

Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Sita 40 Tanah Milik Mantan Bupati Meranti

 

Isuterkini.com|  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini  Sedang melalukan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA).

KPK  sudah menyita 40 aset tanah milik Adil yang diduga berasal dari perbuatan korupsi. Dari penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, hari ini Senin (01/07/24) menyampaikankan bahwa Penyidik tengah melakukan pemeriksaan  sejak 21 sampai 26 Juni 2024 dan sampai dengan minggu depan

“Telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa.

Lebih lanjut Tessa mengatakan penyidik juga telah memasang tanda penyitaan dari puluhan aset tanah milik Adil yang disita. Total 40 tanah itu mencapai Rp 5 miliar. Tim penyidik KPK juga sudah memeriksa 37 saksi pada periode 21 hingga 26 Juni. Puluhan saksi yang diperiksa itu dicecar terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan M Adil.

“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” beber Tessa.

Sebagai informasi, M Adil awalnya dijerat dengan pasal suap oleh KPK. Majelis hakim PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil. Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.

Saat membacakan vonis, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan

Pada kesempatan pembacaan dakwaan itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun. (it)

 

6 KOMENTAR

  1. Baca berita korupsi jadi sakit hati, rakyat susah payah jalani hidup sementara pejabat yang korupsi leha leha dengan keluarga dalam kemewahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru