Isuterkini.com| Panitia Khusus (Pansus) hak angket evaluasi haji yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat respon dari kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam keterangannya, Kemenag mengaku akan memberikan keterangan yang diminta.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, kepada wartawan, hari ini, Minggu (14/07/24). Hilmanpun menyatakan bahwa Kemenag tentu akan mengikuti proses Pansus dengan sebaik-baiknya.
Berita Menarik : Tingkatkan Akselerasi Pelayanan Publik, Indonesia Dan Azerbaijan Perkuat Kerja Sama
“Kemenag tentu akan mengikuti proses dengan sebaik-baiknya dan akan menjelaskan keterangan-keterangan yang diminta,” kata Hilman.
Lebih lanjut Hilman menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat undangan dari tim pansus haji untuk memberikan keterangan. Ia juga menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan permasalahan penggunaan kuota haji yang menjadi atensi DPR RI.
Diketahui sebelumnya, Puan Maharani yang juga merupakan Ketua DPR RI menyinggung soal realisasi pembentukan Pansus Haji. Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya di penutupan masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
Beberapa waktu lalu Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta mengatakan Tim Pengawas Haji DPR RI telah melaksanakan pengawasan, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji.
“Salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket pengawasan haji. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut DPR RI telah membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata Puan.
Berita Menarik : Menko Polhukam Sampaikan Sosok Peretas Yang Serang PDNS Sudah Diketahui
Lebih lanjut Puan mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket pengawasan haji untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Ia menyebutkan evaluasi perlu dilakukan karena diduga ada kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Puan, pembentukan Pansus Hak Angket pengawasan haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. (it)
Seharusnya hal-hal berurusan dengan ibadah itu dilakukan dengan baik karena akan pahala
Urusan haji itukan urusan ibadah kenapa Kemenag ga kerjakan dengan baik