Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaNewsPerebutan Ketum Kadin Berlanjut, Jokowi Dapatkan Surat Resmi

Perebutan Ketum Kadin Berlanjut, Jokowi Dapatkan Surat Resmi

 

Isuterkini.com |  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini menghadapi situasi yang sangat memanas. Perselisihan ini muncul karena ada dua sosok yang masing-masing mengklaim sebagai Ketua Umum Kadin, yaitu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

Kedua tokoh ini masing-masing ditetapkan sebagai Ketua Umum oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berbeda, menyebabkan kebingungan dan ketegangan di dalam organisasi. Sebagai respons terhadap konflik ini, Arsjad Rasjid mengungkapkan bahwa dia akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat ini berisi permohonan agar Presiden memberikan perhatian khusus terhadap perselisihan yang timbul dari Munaslub Kadin 2024.

Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2022, pemerintah berperan sebagai pengawas dalam organisasi Kadin. Dia mengharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan untuk menyelesaikan krisis ini.

“Kami meminta bantuan pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar Kadin Indonesia dapat tetap berfungsi sesuai dengan kepentingan nasional dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arsjad Rasjid menyebutkan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap AD/ART. Dia menyatakan bahwa akan ada bukti-bukti sah berupa dokumen yang mengaitkan pelanggaran dengan kegiatan Munaslub yang dianggap ilegal.

“Kami yakin hasil penyelidikan akan mengungkapkan bukti-bukti yang kuat dan sah dalam bentuk surat dan dokumen yang menunjukkan adanya keterlibatan individu atau kelompok dalam proses Munaslub,” ujarnya.

Menanggapi situasi yang berkembang di Kadin, Istana Presiden memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak terlibat dalam urusan ini. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menekankan bahwa Istana menghormati proses internal Kadin dalam menyelesaikan masalah ini.

“Presiden sangat menghargai Kadin sebagai lembaga yang mandiri dengan mekanisme internal sesuai dengan AD/ART. Tidak ada campur tangan dari Presiden dalam masalah ini, karena itu sepenuhnya merupakan urusan internal Kadin,” jelas Ari dalam keterangan persnya pada hari Senin, (16/09/24).

Ari menambahkan bahwa proses pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pembuatan Keppres harus dimulai dari Kementerian Hukum dan HAM. Hingga saat ini, Istana atau Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kemenkumham,” kata Ari.

“Hari ini masih hari libur, jadi Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham terkait Kadin,” tambahnya.

Anindya Bakrie, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa pada hari Sabtu, (14/09/24), menanggapi tuduhan adanya kudeta. Dia menjelaskan bahwa Munaslub tersebut digelar berdasarkan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi yang dianggap sebagai anggota luar biasa, untuk merespons tuduhan kudeta.

“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi yang disebut anggota luar biasa, dan bukan upaya kudeta,” katanya dalam konferensi pers di Menara Kadin Jakarta pada hari Minggu, (15/09/24).

Anindya Bakrie menegaskan bahwa Kadin Indonesia tetap sebagai satu kesatuan. Melalui Munaslub, dirinya ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2024-2029. Penetapan resmi Ketua Umum Kadin akan bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres).

“Tidak ada dua Kadin, baik di masa lalu, sekarang, maupun di masa depan,” tutupnya. (it)

 

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru