Update.com| Berkas perkara pemilik UD Karya Abadi yang berinisial R di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan penebangan liar (illegal logging) telah dinyatakan lengkap. Polri pun kemudian menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke kejaksaan.
“Pada tanggal 2 Februari 2021, jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri dinyatakan telah lengkap. Sehingga tersangka atas nama R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata Brigjen Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri saat jumpa pers di Mabes Polri, hari ini, Kamis (11/02/2021).
Masih menurut Rusdi, Bareskrim menindaklanjuti kasus tersebut dan menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/077/ll/2021/Bareskrim yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh saudara R.
“Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” ujar Rusdi.
Polisi menahan R dan mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya adalah dokumen-dokumen, kayu bulat kurang lebih 170 m kubik, kayu olahan sebanyak 112 m kubik, 7 unit truk, 1 unit mobil double cabin, 2 unit ekskavator, 1 unit bulldozer dan 1 unit zonder.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial RSP terkait kasus penebangan liar (illegal logging). Perusahaan RSP diduga merupakan pelaku illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Terkait penegakan hukum ilegal logging penebangan liar di Kalimantan Tengah. Apa yang terjadi di sana, tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan. Pelaku kita sudah lakukan upaya tindakan hukum untuk penangkapan inisial RPS (52) pimpinan UD Karya Abadi,” papar Kombes Kurniadi, Kasubdit 3 Ditipitter Bareskrim Polri saya konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut ia menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Kata Kurniadi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
“Bahwa kita menerima info dari masyarakat pada bulan Oktober kemudian tanggal 13 November 2020 kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645. Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan penyidikan dengan Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dan Pasal 83 dan Pasal 109 dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha perkara illegal logging harus ditindak. Yang bertanggung jawab maupun perangkat di bawahnya,” katanya. (mae/iu)