Isuterkini.com | Polda Metro Jaya saat ini tengah membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sampai saat ini, polisi telah menangkap 24 orang yang diduga terlibat, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperdalam penyelidikan.
Kerja sama ini difokuskan pada penyelidikan aliran dana yang melibatkan rekening dan akun e-commerce yang diduga digunakan oleh para tersangka. Karyoto menambahkan bahwa PPATK kini tengah melakukan analisis terhadap transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan, dan ini membuka kemungkinan munculnya tersangka baru serta temuan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kombes Wira Satya Triputra, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk memeriksa beberapa pejabat yang diduga terkait dalam kasus ini. Meski demikian, Ia tidak memberikan rincian siapa saja pejabat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilakukan setelah proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024 selesai dilaksanakan. Beberapa nama yang sudah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh.
Mereka dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain juga Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam perkembangan lainnya, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp167,8 miliar. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (it)