Update.com| Irjen Napoleon Bonaparte yang juga merupakan Mantan Kadiv Hubinter Polri, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini, Senin (15/02/2021). Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi yang mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu telah menerima suap dari pengusaha yang juga buronan, Djoko Tjandra. JPU meyakini Irjen Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan,” kata Junaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/02/2021).
Dalam tuntutan Jaksa menyampaikan Napoleon telah menerima suap USD 270 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kadiv Hubinter Polri diduga telah sengaja membantu dengan imbalan uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) atau red notice. Dengan begitu, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice.
Napoleon diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra. (mr/iu)