Bupati Muara Enim Ditahan KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
396

Update.com| Juarsah (JRH), Bupati Muara Enim ditetapkan sebagai tersangkan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Komisi Anti Rasua itu  menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

“Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Karyoto, Deputi Penindakan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Setetah KPK menetapkan dirinya sebagai  tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1. Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” papar Karyoto.

Kasus ini berawal dari operasi  tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selanjut ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta, AHB (ARIES HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (RAMLAN SURYADI) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya,  JRH disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau

Juga Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau

Selanjut Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  (ma/iu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini