Update.com| Setelah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi masyarakat, keagamaan serta pemerintah daerah, Pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Terkait hal itu, Fraksi PKS DPR menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan baru legalisasi investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
“Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia,” kata Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS Selasa (2/3/2021).
Jazuli yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR ini beranggapan, legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan mudharat atau dampak buruk bagi masa depan bangsa.
Diketahui bahwa PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Jazuli.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi.
Jazuli juga menyampaikan, Pancasila dan konstitusi, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara. (iu)
Mantappp
Tukang kipas beraksi …..
Wah Mantap lanjutkan..👍👍
Dlm lampiran yg diperbolehkan/dikhususkan utk 4 provinsi saja….aturan yg mengatur dicabut…artinya Bebas….Lucu