Isuterkini.com| Anwar Abbas yakni Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online diproses hukum hingga diadili di pengadilan. Hal itu disampaikan Anwar kepada wartawan hari ini, Kamis (27/06/24).
“Meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,” kata Anwar.
Selanjutnya Anwar meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadili etik para anggota DPR/DPRD yang bermain judi online supaya kehormatan dan keluhuran martabat lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga.
Anwar meminta pemerintah menutup akses perjudian online dan menindak para penyelenggaranya supaya kasus ke depan tak terulang. Ia juga menegaskan agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap kasus judi online dengan sungguh-sungguh.
“Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok,” papar Anwar.
Pada kesempatan itu Anwar menyinggung temuan PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi judi online yang ditemukan di DPR-DPRD. Baginya, temuan ini menunjukkan ada anggota DPR-DPRD yang sudah terkena penyakit ketagihan bermain judi online.
Dalam penjelasan lebih lanjut Anwar mengatakan seharusnya wakil rakyat menjadi contoh dan teladan bagi rakyat untuk mematuhi UU dan peraturan yang berlaku.
“Tetapi ini malah sebaliknya. Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara,” ujarnya.
Sebelumnya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam transaksi judi online mengemuka dalam rapat kerja antara Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi III DPR, Rabu (26/06) kemarin.
Diketahui bahwa PPATK mengungkap data lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan pegawai di lingkungan Setjen terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah itu, PPATK mengungkap jumlah transaksinya mencapai 63 ribu dengan angka transaksi bisa menyentuh Rp25 miliar per orang. (it)
Setuju Pak Anwar, jika ada wakil rakyat yang terlibat judi online haru di proses peradilan
Kalau benar ada anggota DRP /DPRD yang terlibat judi online, harus benar benar ditindak tegas
Heran deh bapa-bapa DPR malah judi online bukannya laksanakan tugas sebagai wakil rakyat
Setuju deh dengan Neng Putri
Kalau sampai ada anggota dewan yang main judi online …. Ini parah sekali…. Pecat aja
Seharusnya mereka berbuat kebaikan sebagai wakil rakyat bukan malah berjudi
Gajinya kurang ????
Lebih baik judi atau korupsi?