Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tangkap Muhammad Kece di Bali

11
170

 

Update.com| Terduga pelaku penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, bekerjasama dengan Polda Bali. Ketika ditangkap petugas dan dibawa ke Polda Bali, Muhammad Kece memakai topi dan tangan kirinya bertumpu pada tongkat berwarna cokelat.

Saat digelandang, Muhammad Kece mengenakan setelan kaus biru tua dan celana panjang hitam diapit empat polisi berpakaian sipil. Salah satu polisi yang berjalan di samping kiri Muhammad Kece adalah Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.

Dari penjelasan  Brigjen Rusdi Hartono,  Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa  Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri di Bali. Polri menyebut Muhammad Kece ditangkap saat sedang bersembunyi tadi malam pukul 19.30 Wita, waktu Bali,

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan,hari ini, Rabu (25/08/2021).

Lebih lanjut Rusdi mengatakan Muhammad Kece tidak beriktikad baik untuk mengklarifikasi videonya yang membuat masyarakat gaduh. Rusdi menyebut dia justru kabur ke tempat persembunyian di Bali sehingga polisi melakukan penangkapan.

Masih menurut Rusdi, Muhammad Kece sedang dibawa dari Bali ke Jakarta. Dia diperkirakan tiba di Bareskrim Polri sore ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, youtuber dengan nama akun Muhammad Kece melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Tercatat, ada sekitar 400 video berkaitan dengan persoalan dugaan penistaan agama Muhammad Kace tersebar di berbagai platform media sosial. Kemudian, dari keseluruhannya ada 20 video yang telah diblokir.

Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021. Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup. (iu)

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini