Kamis, November 21, 2024
BerandaEkonomi & FinansialDirjen Bea Dan Cukai Buka Blokir 7 Dari 23 Perusahaan Yang Telah...

Dirjen Bea Dan Cukai Buka Blokir 7 Dari 23 Perusahaan Yang Telah Penuhi Kewajiban Aturan DHE SDA

 

Isuterkini.com|  Askolani yang juga merupakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan saat ini sekitar  23 perusahaan yang diblokir layanan ekspornya dan baru 7 perusahaan yang dibuka kembali pelayanannya karena telah melakukan pemenuhan kewajibannya menurut aturan DHE SDA.

Hal itu disampaikan Askolani dalam rilis APBN Kita, seperti dikutip hari ini, Selasa (26/03/24). Dalam penjelasan Askolani,  pihaknya  telah merilis blokir atas tujuh eksportir yang tak patuh ketentuan untuk memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

“Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA,” kata  Askolani.

Disebutkan bahwa 23 perusahaan  terbukti menyimpan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) di luar negeri. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023 mewajibkan mereka menyimpan di perbankan dalam negeri selama 3 bulan.

BACA JUGA : Pemerintah Akan Keluarkan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji 13 Dengan Rincian Sebagai Berikut

Meskipun demikian,  Bea dan Cukai tidak menyebutkan daftar perusahaan yang nakal terhadap aturan parkir dolar hasil ekspor di dalam negeri. Namun, jumlahnya tercatat meningkat dari yang ia laporkan pada Februari 2024 lalu sebanyak sembilan perusahaan dengan total yang dibuka layanannya saat itu dua perusahaan.

Disisi lain, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyimpanan dolar milik ekspor di perbankan Tanah Air tetap stabil. Kondisi ini terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang menyetorkan devisanya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kalau dilihat total eksportir meningkat menjadi 160 perusahaan dari sebelumnya 158 perusahaan. Ia juga menyebutkan  ada kenaikan sedikit dengan jumlah bank peserta sejumlah 16 bank.

Diketahui bahwa pemerintah mengenakan sanksi administratif jika eksportir lalai dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam bank di dalam negeri. Adapun, sanksi administratif tersebut adalah penangguhan atas pelayanan ekspor.

BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Ungkap Alasan Pangkas Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

Dalam PP menyebutkan Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (it)

8 KOMENTAR

  1. Meski tak sepopuler Dirjen pada dengan egawainya yang makmur makmur, Dirjen Bea Dan Cukai juga ga kalah keren dan menjanjikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru