Dirut Nonaktif Sarana Jaya Kembali Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan DKI

13
212

Update.com| Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, kembali dipanggil oleh  tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena  pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir.

Menurut keterangan yang diperoleh diketahui bahwa Yoory akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada  Tahun 2019 lalu.

“Pemeriksaan saksi di TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, hari ini,  Kamis (25/03/2021).

Ali juga menyampaikan,  Selain Yoory pihaknya memanggil tiga saksi lainnya. Saksi tersebut ialah pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Jaidi  Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan suami dari Anja Runtuwene dan Rudi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Disebutkan jelas identitas tersangka yakni  Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Pemanggilan ini terkait perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. (iu)

13 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini