Isuterkini.com| Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut Ali, Hengki akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, hari ini, Rabu (13/03/24).
Masih menurut Ali, selain Hengki, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi lain, yakni Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK 2022-sekarang, Deden Rochendi PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK, Agung Nugroho PNYD/Staf Cabang Rutan KPK dan Ari Rahman Hakim PNYD/Petugas Rutan KPK.
Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018 Mahdi Aris Pengamanan Rutan KPK dan Muhammad Abduh Pengamanan Rutan KPK. Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari delapan saksi tersebut. Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.
Dari penyampaian Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan beberapa waktu lalu, nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai ‘otak’ dari terstrukturnya pungli rutan KPK.
Lebih lanjut Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu Tanak menyatakan KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan kepadanya dan akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81. (it)
Jujur saya sangat heran sekelas KPK ada pungli ? apa kata dunia
Namaknya KPK sudah sakit dari dalam karena ada Pungli wkwkwkw
itu namanya jeruk makan jeruk, masa komisi anti rasuah malah pungli. Aneh Ga ?
Dunia jungkir balik jadinya, yang harus berantas korupsi ko jadinya korupsi ya
Parah sekali kalau ada pungli di KPK meskipun itu cuma rutannya
Sebagai warga negara pemegang kedaulatan tertinggi di Inddonesia sangat prihatin deng pungli KPK
Sepanjang masih manusia ga ada yang kebal dan silau dengan uang merah (100 ribu) bosqu
Hukumannya harus dua kali lipat dari korupsi yang lain
Ini membuktikan matinya penegakan hukum di Indonesia karena jantung anti korupsi (KPK) sudah terkontaminasi dengan pungli
Mau ketawa takut dosa, ga ketawa emang lucu tingkah KPK yang sok jadi pahlawan anti korupsi eeee ga nyangka malah ada pungli