Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaHukum & HAMDisebut Berperan Sebagai Otak Pungli Di Rutan KPK, Komisis Anti Rasuah ...

Disebut Berperan Sebagai Otak Pungli Di Rutan KPK, Komisis Anti Rasuah Jadwalkan Periksaan Hengki

 

Isuterkini.com| Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut Ali,  Hengki akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, hari ini, Rabu (13/03/24).

Masih menurut Ali, selain Hengki, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi lain, yakni Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK 2022-sekarang, Deden Rochendi PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK, Agung Nugroho PNYD/Staf Cabang Rutan KPK dan Ari Rahman Hakim  PNYD/Petugas Rutan KPK.

Berita Menarik : Terkait Dugaan Gratifikasi, IPW Laporkan Ganjar Pranowo Dan Mantan Dirut Bank Jateng Ke KPK

Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018  Mahdi Aris Pengamanan Rutan KPK dan Muhammad Abduh Pengamanan Rutan KPK. Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari delapan saksi tersebut. Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Dari penyampaian Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan beberapa waktu lalu, nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai ‘otak’ dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

Lebih lanjut  Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu Tanak menyatakan KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang yang bersangkutan  memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan kepadanya dan akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81. (it)

 

10 KOMENTAR

  1. Mau ketawa takut dosa, ga ketawa emang lucu tingkah KPK yang sok jadi pahlawan anti korupsi eeee ga nyangka malah ada pungli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru