Eks Sekretaris MA Nurhadi Dapat Vonis 6 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

18
269

Update.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima  jika Eks Sekretaris MA Nurhadi lolos dari tuntutan 12 tahun penjara. Komisi antirasuah ini mengambil langkah  mengajukan permohonan banding untuk perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK  kepada wartawan, hari ini, Senin (03/05/2021).

Dalam penjelasan Ali mengtakankan bahwa memori banding itu telah diajukan pada Jumat, 30 April 2021, untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya divonis separuh dari tuntutan, yaitu 6 tahun penjara. Ali mengatakan banding itu diajukan karena fakta-fakta dalam persidangan belum diakomodasi oleh majelis hakim tingkat pertama. Jaksa KPK memandang vonis itu belum memenuhi rasa keadilan.

“Adapun alasan banding tim jaksa penuntut umum, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa,” papar  Ali.

Karena itu KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam uraian memori banding dimaksud.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. Dari penjelasan  jaksa KPK Wawan Yunarwanto, atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding. (iu)

18 KOMENTAR

  1. enak juga ya, yang korupsi 80an miliar hanya di penjara 6 tahun, kalau di hitung2 ya lebih dari lumayan untungya.
    ini lah negaraku indonesia, selagi masih ada teman, saudara atau keluarga hukuman apapun akan di bantu, di permudah bahkan di bebaskan.
    Bravo penguasa, harta, tahta dan kebebasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini