Empat Tersangka di Sleman Ditangkap Polisi Karena Curi Celana Panjang

3
213

Update.com|  Empat orang pria digelandang polisi karena mencuri celana panjang di pusat perbelanjaan di Sleman. keempat orang itu berinisial  MF, 23 warga Manyaran, Wonogiri, AT, 39 warga Ngaliyan, Semarang, PD, 33 warga Ambarawa, Semarang dan MK, 23 warga Mejobo, Kudus.

Peristiwa pencurian itu sudah berlangsung pada  Kamis siang (28/01/2021) beberapa waktu lalu. Para pelaku  memasukan celana ke dalam korset. Setelah itu membawanya ke mobil yang ada di parkiran dan meninggalkan lokasi. Untuk mengelabui petugas, mereka mamakai jaket berukuran besar untuk menutupi agar tidak kelihatan.

Saat ini para pelaku sudah  ditahan Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan empat celana panjang jeans yang dicuri, empat korset dan jaket besar serta mobil Mitsubisi Grendis B 8186 PT yang digunakan untuk sarana pencurian sebagai barang bukti.

Dari penjelasan  Kompol Irwiantoro mengatakan, kasus ini terungkap setelah karyawan pusat perbelanjaan di Sleman melapor ke Polsek Sleman, Kamis (28/1/2021). Dari rekaman CCTV, tampak yang melakukan pencurian ini empat orang pria tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denga kasus ini,” kata Irwoantoro, Selasa (16/02/2021) kemarin.

Dikabarkan bahwa polisi mendapat informasi soal keempat pria itu datang lagi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan aksinya lagi. Petugas langsung ke lokasi dan sebelum melakukan aksinya bersama petugas keamanan pusat perbelanjaan, polisi menangakap mereka dan membawanya ke Mapolsek Sleman bersama mobil yang mereka gunakan.

Dari pengakuan tersangka MF, kepada petugas mengatakan bahwa mendapat ketrampilan mencuri dengan menyembunyikan di korset diperoleh dari teman kosnya. Temanya tersebut juga merupakan pelaku pencuri spesialis pusat perbelanjaan.  Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (iu)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini