Isuterkini.com | Guru yang bertugas di SD Negeri 4 Baito, Supriyani, dibebaskan dari segala tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan untuk membebaskannya.
Kasus yang telah berlangsung cukup lama ini berakhir dengan keputusan yang menganggap bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Supriyani bersalah.
Pada sidang yang digelar pada Senin (25/11/24), Stevie Rosano, sebagai Ketua Majelis Hakim, mengumumkan bahwa setelah mempertimbangkan semua bukti yang disajikan, pihaknya menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan alternatif yang disampaikan kepada terdakwa tidak terbukti dan oleh karena itu, Supriyani harus dibebaskan dari segala tuntutan. Dalam putusan tersebut, hakim juga menginstruksikan agar hak-hak terdakwa, termasuk status sosial, kedudukan, dan martabatnya, dipulihkan seperti semula setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Selain itu, hakim juga meminta agar semua barang bukti yang sebelumnya disita selama penyelidikan dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk barang bukti milik saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengambil langkah hukum selanjutnya jika mereka merasa perlu mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Begitu juga, kuasa hukum Supriyani memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan ini jika diperlukan. Sidang kemudian dinyatakan selesai setelah keputusan dibacakan.
Tuduhan terhadap Supriyani bermula pada (24/04/24), ketika ia didakwa menganiaya seorang siswa berusia 8 tahun di SD Negeri 4 Baito.
Anak tersebut diketahui merupakan anak seorang anggota polisi, dan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Supriyani diduga melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada (11/11/24), menyatakan bahwa mereka tidak dapat membuktikan adanya niat jahat atau unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh Supriyani terhadap anak tersebut.
Jaksa menilai bahwa meskipun ada insiden pemukulan, tindakan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana penganiayaan. Dengan pertimbangan ini, jaksa pun mendukung keputusan untuk membebaskan Supriyani dari segala tuduhan yang ada. (it)