Isuterkini.com| Eman Sulaeman, Hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
Dengan adanya pembacaan keputusan ini maka Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim eman mengaskan bahwa tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini, Senin (08/07/24).
BERITA MENARIK : Komisi Yudisial Terjunkan Tim Khusus Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Dalam penjelasan lebih lanjut Eman menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,”tegas Eman.
Pada kesempatan itu Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
BERITA MENARIK : Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Sita 40 Tanah Milik Mantan Bupati Meranti
“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” papar Eman.
Diketahui sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Melalui penjelasan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (it)
Mantap !!! Ini baru adik supaya orang jangan mudah dikriminalisasi
Yang membuat kita semua sedih akhirnya kasus pembunuhan Vina dan Eky jadi misterius kembali setelah polisi salah tetapkan tersangka.
Semoga saja keadilan terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan keadilan bisa berlangsung untuk semua
Selamat atas perjuangan Pergi dan kuasa hukumnya sampai mendapatkan keadilan dalam putusan ini.
Terimakasih Pak Hakim atas keadilan yang Pak Hakim berikan utk Pegi….
Kasus ini menyita perhatian publik dan viral dimana mana
Kita doakan semoga keadilan tidak saja terjadi untukPegi, tapi juga untuk Eky dan Vina
Terimakasih Pak Hakim sudah membuktikan bahwa di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang kecil
Mantap Pak Hamin….. Anda Keren
NKRI ..jayalah Negeriku
Mantab sekali..waktu keluar dinyanyiin lagu Indonesia Raya..