Hasil Kajian Laporan Novel Baswedan dkk, Komnas HAM Bilang Diduga Kuat di Stigma Taliban

9
144

 

Update.com| Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan hasil investigasinya soal assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam  alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejadi ASN.

Dari hasil kajian Komnas HAM terkait laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk sehubungan  polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, diduga tak lolos karena stigma Taliban. Kajian tersebut dimumumkan oleh Komnas HAM hari ini, Senin (06/08/2021)

Dalam pengumumannya melalui Komferensi pers, Komnas HAM menyampaikan telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan ahli terkait dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Komnas HAM juga membandingkan dokumen-dokumen dan notulensi rapat dengan keterangan saksi yang terkait proses pengalihan status pegawai tersebut.

Dugaan stigma Taliban yang dialamatkan kepada Novel Baswedan dkk disimpulkan Komnas HAM berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan tim pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM RI merumuskan sejumlah substansi fakta dan temuan yang dapat disimpulkan, pertama proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu khususnya mereka yang terstigma atau terlabel taliban,” kata Choirul Anam,Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, hari ini, Senin (16/08/2021).

Komnas HAM juga menyimpulkan pelabelan atau sitgmatisasi taliban kepada pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Pelabelan taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu sebagai bagian dari identitas maupun praktik tertentu.

“Stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK. Tidak hanya itu label ini juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan, padahal karakter kelembagaan KPK atau internal KPK menuju pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Choirul Anam.

Masih menurut Choirul Anam, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pembebas tugasan KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status asesmen TWK. Penggunaan stigma dan label taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi.

Ia juga menambahkan,  hal ini terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati jadi asesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK Nomor 1/2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Tujuannya menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma dimaksud dari proses perencanaan membentuk Perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayaan, menentukan metode pihak yang terlibat, asesor asesmen, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan,” tandas Choirul Anam.

Komnas HAM juga menyoroti tentang penyelenggaraan asesmen yang tidak transparan, diskriminatif, dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil TMS dan MS hingga pasca-penyelenggaraan yang juga tidak terbuka.

“Pengunguman hasil yang menimbulkan ketidakpastian pembebasan tugasan pegawai yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan 1 Juni yang merupakan hari lahir Pancasila, padahal mekanisme alih status terhadap pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK nomor 19/2019 cukup melalui administratif adjustment,” beber Choirul Anam.

Patut diduga kata Choirul Anam, proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang, abuse of power, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat unsur kesengajaan yang terencana dalam penyelenggaraannya maupun pasca penyelenggaraan. Oleh karena kesimpulan faktual seperti itu maka terdapat berbagai pelanggaran HAM.

Diketahui bahwa Komnas HAM telah mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

Dari penjelasan yang disampaikan Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI dalam konferensi pers tersebut, setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele

Lebih lanjut ia mengatakan, Namun dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan. (iu)

 

9 KOMENTAR

  1. Novel Baswedan Kekeh amat jadi Pegawai KPK, ada apa kira2?, kalau sudah selesai masanya dan tidak dipakai lagi sama negara terima Kenyataan. Jangankan Pak Novel Rakyat biasa ada yang lebih para di diskriminasi Hak nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini